Sosialisasi Permendagri No. 110 Tahun 2016

Penguatan Peran BPD, Sekcam Aluh Aluh Tekankan Sinergi Desa

9 views

Aluh Aluh,19 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Aluh Aluh menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Aluh Aluh, Bapak Taufikkurrahman, S.KM, M.M, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum memperkuat peran BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.

Kegiatan ini dipandu dan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Bapak Mas’ud, S.Pd, selaku penanggung jawab kegiatan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Permendagri No. 110 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Peserta yang terdiri dari kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat tampak antusias mengikuti sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan terkait pelaksanaan tugas BPD, serta harapan akan peningkatan kapasitas kelembagaan di masa mendatang.

You may also like

Leave a Comment