PATEN

PENDAHULUAN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance). Bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good local governance) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

II.PENGERTIANPATEN

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahapterbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan .

III.TUJUAN PATEN

PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

IV.SYARAT PENYELENGGARAAN PATEN

a.Persyaratan subtantif

Pendelegasian/pelimpahan wewenang dari Bupati Kepada Camat yang meliputi bidang perijinan dan non perijinan

b.Administratif

Standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan

c.Teknis

Sarana dan prasarana pelaksanaan teknis PATEN (Tempat tiket, Loket/meja pendaftaran, Tempat pemrosesan berkas, Tempat pengolahan data dan informasi, Tempat financial proses, Ruang tunggu, Tempat penyerahan dokume, Tempat Pembayaran, Tempat penanganan pengaduan.

V.PEJABAT PENYELENGGARA PATEN

a.Camat penanggung jawab atas penyelenggara PATEN yang memiliki tugas:

– Mengkoordinasi dan mengendalikan penyelenggaran PATEN

– Menyiapkan rencana anggaran dan biaya

– Menetapkan pelaksana teknis

– Mempertanggungjawabkan PATEN kepada Bupati

b.Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melakukan penata usahaan administrasi PATEN dan pelaksanaan tugasnya sekretariat

c.Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi memiliki tugas melaksanakan teknis pelayanan PATEN