Pemkab Banjar Tindaklanjuti LHP BPK Upaya Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Martapura, 11 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No. 13/LHP/XIX.BJM/05/2023 terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Bertempat di ruang pertemuan kabupaten, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk perwakilan dari Kecamatan Aluh Aluh yaitu Bapak M. Lamri dan Bapak H.M. Khairil, S.Kom.

Acara ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam temuan dan rekomendasi BPK serta merumuskan langkah konkret guna meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama diskusi mencakup pentingnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam setiap pengeluaran, serta memastikan pertanggungjawaban kas dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.

Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan arahan teknis terkait perbaikan dokumen administrasi keuangan, penguatan sistem pelaporan, dan peningkatan koordinasi antarunit kerja. Suasana berlangsung aktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen para bendahara dan pimpinan SKPD untuk menjadikan tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar evaluasi, melainkan fondasi pembelajaran dalam memperkuat sistem keuangan pemerintahan yang kredibel. Dengan keseriusan seluruh pihak, Kabupaten Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola anggaran yang lebih efisien dan akuntabel ke depannya.

Related posts

Hasil Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan Aluh Aluh Tahun 2025

Lomba PKK Kecamatan Aluh Aluh 2025 Semarak, Kader Desa Unjuk Inovasi dan Kolaborasi

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Dorong Sinergi dalam Penyusunan RKPDES Tahun 2026 di Desa Labat Muara