Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh Buka Kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Aplikasi Coretax

ALUH ALUH – Sekretaris Kecamatan Aluh Aluh, Bapak Taufikkurrahman, S.KM., M.M., membuka secara resmi kegiatan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dan pemanfaatan aplikasi Coretax dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), yang dihadiri oleh seluruh Bendahara Desa se-Kecamatan Aluh Aluh, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara desa dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Materi edukasi difokuskan pada mekanisme pelaporan pajak, pemotongan, dan penyetoran pajak atas belanja desa, serta teknis penggunaan aplikasi Coretax sebagai sarana pelaporan elektronik yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan pajak desa sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab fiskal pemerintah desa. Beliau mengapresiasi komitmen para bendahara desa dalam mengikuti pelatihan ini dan berharap seluruh desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk menunjang tata kelola keuangan yang lebih tertib dan profesional.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan pengawasan internal desa, serta mendukung visi Kecamatan Aluh Aluh dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.

Related posts

Hasil Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan Aluh Aluh Tahun 2025

Lomba PKK Kecamatan Aluh Aluh 2025 Semarak, Kader Desa Unjuk Inovasi dan Kolaborasi

Kasi Pemberdayaan Masyarakat Dorong Sinergi dalam Penyusunan RKPDES Tahun 2026 di Desa Labat Muara